Akibat Ban Sepeda Motor Curian  Kempes, Eko Pelaku Curanmor Dipermak Warga

Senin, 29 Juni 2020 | 02:02:23 WIB

SERGAI,(PAB)-

Ketahuan dan tertangkap basah membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna merah No.Pol BK 5732XAO milik korban Andre Rusandi (35) warga Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai. 

Eko Darmayanto alias Eko (26) "Nyaris tewas. Warga Dusun III, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai,menjadi  bulan -bulanan warga 

Atas perbuatanya pelaku dan barang bukti langsung diamankan Sat Reskrim Polres Sergai, Sabtu(27/6/2020) sekira pukul 21:00 WIB. 

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, Minggu(28/6/2020) membenarkan tentang penangkapan pelaku curanmor yang terjadi pada sabtu malam tepatnya Dusun VI KP. Padang Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai.

"Iya Benar tersangka sudah diamankan Tim Tekab Satreskrim Polres Sergai saat mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan warga.

Atas laporan tersebut, tim yang saat itu sedang melaksanakan patroli langsung menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka," terang AKBP Robin.

Sebelumnya kata Kapolres, "Kejadian pada malam sabtu (27/6/2020) sekira pukul 18:20WIB, saat korban Andre Rusandi (35) sampai dirumah sepulangnya dari tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat merah BK 5732 XAO.Saat itu korban pun memarkirkan sepeda motor tersebut didepan rumahnya, dan sekitar pukul 20.40 WIB, korban pun berniat untuk mandi ke sebelah rumahnya. Seusai mandi korbanpun tak melihat lagi keberadaan sepeda motor yang diparkir didepan rumahnya.

Atas kejadian tersebut, korban pun menjerit berteriak "maling" sehingga warga sekitar melakukan pengejaran dan tidak lama kemudian korban mendapat informasi bahwa sepeda motor miliknya bersama dengan pelaku ditemukan oleh warga,"ujar mantan Kapolres Batubara.

Selanjutnya dari hasil interogasi yang dilakukan tersangka pun mengakui bahwa sewaktu kejadian pelaku melakukan aksinya bersama rekannya bernama Reza yang terlebih dahulu melarikan diri.

"Awalnya saya bersama Reza mau jalan jalan untuk malam minggu di simpang empat dengan menggunakan sepeda motor yamaha vega milik reza. setiba dilokasi kami melihat sepeda motor honda beat terparkir di depan rumah. saat itu juga saya bersama rwza mengambil sepeda dengan menggunakan kunci T tersebut.

Namun usai di bawa kabur, sepeda motor tak bisa di starter, sedangkan reza sudah berada di depan. Saat itu juga saya langsung enggkol sepeda motor tersebut, di tengah perjalanan menuju seirampah sepeda motor tak bisa melaju kencang karna ban sepeda motor kempes.

"Setelah di tengah perjalanan, warga sudah mengejar saya dan akhirnya saya menjadi bulan bulanan warga,"cetus Eko.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 Subs Pasal 362 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara "ungkap Kapolres (Bambang)

Terkini